Di sektor konstruksi dan jasa konsultansi, dua istilah sertifikasi yang sering muncul berdampingan adalah SKK dan SBU. Keduanya sama-sama menjadi syarat legalitas untuk beroperasi dan mengikuti tender, namun berada pada level yang berbeda: satu untuk individu, satu untuk badan usaha.

SKK: Sertifikat untuk Individu

Sertifikat Keahlian Kerja (SKK) adalah bukti pengakuan kompetensi bagi individu tenaga kerja profesional di bidang tertentu — misalnya insinyur sipil, arsitek, atau tenaga ahli lain di sektor konstruksi dan konsultansi. SKK melekat pada individu, bukan pada perusahaan.

SBU: Sertifikat untuk Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan kualifikasi dan klasifikasi bidang usaha yang melekat pada perusahaan, bukan pada individu. SBU menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk beroperasi dan mengikuti tender di klasifikasi bidang usaha tertentu.

Hubungan Antara Keduanya

Dalam praktiknya, kepemilikan SBU oleh sebuah perusahaan konstruksi atau konsultansi umumnya mensyaratkan adanya tenaga ahli bersertifikat SKK dalam struktur perusahaan tersebut, sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi bidang usaha yang diajukan. Artinya, perusahaan tidak bisa memperoleh SBU tanpa memiliki tenaga kerja yang kompetensinya telah diakui melalui SKK.

Siapa yang Membutuhkan Masing-Masing Sertifikat

  • SKK dibutuhkan oleh individu tenaga ahli yang bekerja di proyek konstruksi atau konsultansi, sebagai bukti kompetensi personal.
  • SBU dibutuhkan oleh perusahaan yang ingin beroperasi secara legal dan mengikuti tender di bidang konstruksi atau konsultansi, sesuai klasifikasi dan kualifikasi usahanya.
Ketentuan klasifikasi dan kualifikasi SBU maupun persyaratan SKK dapat diperbarui mengikuti regulasi sektor konstruksi yang berlaku. Sebaiknya dikonfirmasi ulang sesuai kebutuhan proyek Anda.

Ringkasan

SKK dan SBU bukan dua hal yang saling menggantikan, melainkan saling melengkapi. Perusahaan konstruksi atau konsultansi memerlukan keduanya secara bersamaan: SBU sebagai legalitas badan usaha, dan SKK sebagai bukti kompetensi tenaga ahli di dalamnya.

Butuh diskusi lebih spesifik untuk kasus perusahaan Anda?

Konsultasi via WhatsApp