REG / 01

Sertifikat SNI

REG / 02

Import License

REG / 03

TKDN

REG / 04

Izin Edar BPOM

REG / 05

NPB

REG / 06

RKP-RPL

REG / 07

Layanan Lainnya

REG / 01 — SNI

Sertifikat SNI

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan untuk memastikan mutu, keamanan, dan kesesuaian teknis suatu produk. Untuk kategori produk tertentu, pemenuhan SNI bersifat wajib sebelum produk boleh diproduksi, diimpor, atau diedarkan di Indonesia. Di luar kategori wajib, SNI juga dapat bersifat sukarela — perusahaan tetap dapat mengajukan sertifikasi meski produknya tidak termasuk kategori yang diwajibkan.

Perusahaan membutuhkan Sertifikat SNI ketika produknya termasuk dalam daftar SNI wajib, atau secara sukarela ketika ingin meningkatkan kepercayaan pasar dan memenuhi persyaratan tender/pengadaan yang mensyaratkan produk bersertifikat SNI.

Alur Umum Bersama Kami

1

Identifikasi skema SNI (wajib atau sukarela) yang berlaku untuk kategori produk Anda.

2

Penyiapan dokumen teknis dan koordinasi pengujian produk.

3

Pendampingan proses audit/sertifikasi oleh lembaga terkait.

4

Penerbitan SPPT-SNI dan pendampingan pasca-terbit.

REG / 02 — IMPORT LICENSE

Import License (Izin Impor)

Izin impor, termasuk Angka Pengenal Importir (API-U untuk importir umum atau API-P untuk importir produsen), diperlukan agar perusahaan dapat melakukan aktivitas impor barang secara legal ke Indonesia.

Perusahaan yang mendatangkan bahan baku, komponen, atau barang jadi dari luar negeri membutuhkan izin ini, termasuk izin impor tambahan yang mungkin disyaratkan untuk kategori barang tertentu.

Alur Umum Bersama Kami

1

Identifikasi jenis izin impor sesuai profil dan kategori barang.

2

Penyiapan dokumen legalitas perusahaan dan data importasi.

3

Pengajuan ke instansi/sistem perizinan terkait.

4

Penerbitan izin impor dan pendampingan penggunaan awal.

REG / 03 — TKDN

TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)

TKDN mengukur proporsi komponen dalam negeri yang digunakan dalam suatu produk atau jasa, dinyatakan dalam bentuk sertifikat dan persentase. Nilai TKDN menjadi syarat penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMN, serta dapat menjadi nilai tambah kompetitif dalam tender.

Perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam proyek pemerintah, BUMN, atau proyek yang mensyaratkan preferensi produk dalam negeri umumnya membutuhkan sertifikat TKDN yang valid.

Alur Umum Bersama Kami

1

Pemetaan komponen produksi dan struktur biaya produk/jasa.

2

Penghitungan capaian TKDN sesuai metode yang berlaku.

3

Verifikasi oleh lembaga/surveyor yang ditunjuk.

4

Penerbitan sertifikat TKDN.

REG / 04 — BPOM

Izin Edar BPOM

Izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diperlukan bagi produk pangan olahan, obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan sebelum produk tersebut boleh dijual atau didistribusikan secara resmi di Indonesia.

Tanpa nomor izin edar yang sah, produk berisiko ditarik dari peredaran, menghambat kerja sama dengan retail modern, dan menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan.

Alur Umum Bersama Kami

1

Klasifikasi produk dan penentuan jalur registrasi yang sesuai.

2

Penyusunan dokumen formulasi, label, dan data pendukung.

3

Pengajuan registrasi dan koordinasi tindak lanjut dengan BPOM.

4

Penerbitan nomor izin edar.

REG / 05 — NPB

NPB (Nomor Pendaftaran Barang)

NPB adalah nomor registrasi yang diperlukan untuk kategori produk tertentu yang wajib terdaftar sebelum beredar di pasar Indonesia, sebagai bagian dari sistem pengawasan barang beredar.

Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor produk dalam kategori wajib NPB perlu memastikan registrasi ini terpenuhi agar produk dapat didistribusikan secara legal.

Alur Umum Bersama Kami

1

Konfirmasi kewajiban NPB untuk kategori produk Anda.

2

Penyiapan data teknis dan dokumen legalitas produk.

3

Pengajuan registrasi ke sistem/instansi terkait.

4

Penerbitan Nomor Pendaftaran Barang.

REG / 06 — RKP-RPL

RKP-RPL

RKP-RPL adalah dokumen Rencana Kerja dan Rencana Pemantauan Lingkungan yang disusun sebagai bagian dari kewajiban pengelolaan lingkungan perusahaan, sesuai dengan skala dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Perusahaan dengan kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan membutuhkan dokumen ini untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan pengelolaan lingkungan kepada instansi terkait.

Alur Umum Bersama Kami

1

Asesmen kegiatan usaha dan potensi dampak lingkungan.

2

Penyusunan dokumen rencana pengelolaan dan pemantauan.

3

Koordinasi pengajuan ke instansi lingkungan terkait.

4

Dokumen disetujui dan siap digunakan sebagai bagian kepatuhan.

REG / 07 — LAYANAN LAINNYA

Layanan Lainnya

Selain kategori utama di atas, kami juga membantu pengurusan legalitas dan perizinan usaha lain sesuai kebutuhan spesifik perusahaan — termasuk NIB, izin operasional, izin lokasi, dan dokumen legalitas pendukung lainnya. Kategori ini akan terus kami perbarui seiring bertambahnya cakupan layanan.

Jika kebutuhan perizinan Anda tidak tercantum secara eksplisit di halaman ini, tim kami tetap dapat membantu memetakan dan mendiskusikan kemungkinan pendampingannya.

Cara Memulai

1

Sampaikan gambaran kebutuhan perizinan Anda melalui konsultasi awal.

2

Kami konfirmasi apakah kebutuhan tersebut termasuk cakupan layanan kami.

3

Jika sesuai, proses dilanjutkan dengan alur kerja standar kami.

Tidak yakin kategori mana yang relevan untuk perusahaan Anda?

Sampaikan gambaran produk atau aktivitas usaha Anda pada konsultasi awal — kami bantu petakan kebutuhan perizinannya.